PEKANBARU – Jaksa Penelitian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten setempat. Saat itu, berkas tersebut tengah diteliti.
Ada 3 tersangka dalam perkara ini. Yaitu, SP merupakan Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP, sekaligus Wakil Ketua penerimaan honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya, RM dan AJ yang merupakan honorer Satpol PP Rohil.
Pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Rohil. Dalam perjalanannya, penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejari Rohil. Berkas tersebut, diperiksa untuk diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Benar, sudah Tahap I (pelimpahan berkas dari penyidik, red). Saat ini tim sedang memeriksa atau meneliti berkas perkara para tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Priandi Firdaus, Kamis (3/8/2023).
Diterangkannya, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika nantinya terdapat kekurangan, maka pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik kepolisian.
“Kalau nanti terdapat kekurangan, maka berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, penyidik kepolisian pernah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Satpol PP Rohil. Tidak hanya itu, sejumlah berkas atau dokumen juga disita dari penggeledahan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menerangkan dalam dugaan suap tersebut ada sekitar 18 orang yang korban. Dari belasan korban itu, mereka mengalami kerugian beragam. Mulai dari Rp5 juta per orang, hingga Rp7 juta per orang.
“Yang melapor mengalami kerugian uang bervariasi. Mulai dari Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta bahkan sampai belasan juta per orang. Korbannya ada sekitar 18 orang yang mengalami kerugian dan sudah diambil keterangan,” terangnya belum lama ini. (Putra)