Pekanbaru

Dosen UNILAK Berikan Penyuluhan Hukum Narkotika

4
×

Dosen UNILAK Berikan Penyuluhan Hukum Narkotika

Sebarkan artikel ini
Dosen Universitas Lancang Kuning Andrew Shandy Utama, SH. MH saat menyampaikan materi penyuluhan hukum narkotika kepada Karang Taruna, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau

PEKANBARU – Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyuluhan hukum kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (12/08/2023) malam.

Bertajuk “Jenis-jenis Narkotika dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyuluhan hukum ini diikuti sebanyak 30 orang peserta.

“Penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester,” ujar Andrew Shandy Utama, SH. MH, Sabtu (12/08/2023).

Penyuluhan hukum Narkotika ini dilakukan oleh Andrew ini bukan tanpa sebab. Selain lantaran tuntutan kewajiban setiap semestar, penyuluhan itu juga dilakukannya untuk memberitahukan masyarakat terkait bahaya konsumsi narkotika.

“Narkotika sangat berbaya bagi tubuh kita karena dampak yang ditimbulkan, bahkan dapat merusak fungsi sel-sel syaraf. Karena itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkotika,” papar Andrew.

Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen UNILAK ini juga mengemban misi untuk mempromosikan UNILAK kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, pada kesempata itu juga kita mempromosikan Universitas Lancang Kuning,” cakapnya.

Kaca mata Andrew Shandy Utama, penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab penyalahguna sudah masuk hampir ke semua lapisan masyarakat. Mulai dari kaum pelajar hingga ke aparat penegak hukum.

“Karena itu, masyarakat harus waspada dan saling mengingatkan agar anggota keluarganya tidak ada yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” cetusnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang bahayanya Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi Penggiat Anti narkoba di lingkungannya.

“Semoga penyuluhan hukum Narkotika ini bermanfaat untuk kita semua khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak, Febriandi Jimy menghaturkan ucapan terimakasih atas penyuluhan hukum sang Dosen Universitas Lancang Kuning itu.

“Terima kasih kepada UNILAK, karena telah memilih Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum,” tuturnya.

Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, Karang Taruna Meranti Pandak bersedia sebagai garda terdepan dalam menyuarakan anti narkotika.

“Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak siap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan anti narkotika,” tegasnya. *(son)