Pekanbaru

Diduga Lari dari Tanggung Jawab, Pemerintah Harus Hentikan HGU PT SIR

80
×

Diduga Lari dari Tanggung Jawab, Pemerintah Harus Hentikan HGU PT SIR

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto berada di tengah-tengah aksi unjuk rasa warga Okura di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kamis (24/08/2023). (Foto: Potret24)

PEKANBARU – Warga Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru berunjuk di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kamis (24/08/2023) karena merasa dikecewakan perusahaan perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR).

Unjuk rasa ratusan orang lewat aksi damai ini dimulai pukul 10.00 WIB. Terlihat warga membawa spanduk tuntutan dan satu unit mobil Komando (pengeras Suara, red).

Dalam aksinya, warga menuntut pemerintah agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR). Karena anak perusahaan First Resources atau dahulu disebut Surya Dumai ini tidak melakukan tanggung jawabnya dalam pembangunan Kebun Plasma 20% bagi masyarakat tempatan.

“Kami akan terus melakukan aksi seperti ini bahkan lebih keras lagi apabila PT. Surya Intisari Raya tidak juga melakukan kewajibannya untuk masyarakat,” kata Suhermanto di lokasi unjuk rasa.

Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto menyampaikan bahwa ia hadir mengikuti unjuk rasa ini karena panggilan jiwa, sebab Okura merupakan tempat kelahiran ibu kandungnya yang merupakan anak dari salah satu Kepala Desa Okura terdahulu.

“Okura ini kampungku, mama saya lahir di sini, tentulah saya ikut berjuang bersama,” ungkap Suhermanto.

Aksi unjuk rasa warga Okura ini murni akibat tidak kunjung terealisasi pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat tempatan. Padahal regulasi sendiri sudah mengatur kewajiban pemegang IUP untuk membangun kebun Plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007.

“Keberadaan PT SIR sudah puluhan tahun. Tetapi kewajibannya untuk membangun kebun Plasma untuk masyarakat sekitar tidak pernah terjadi, di daerah lain masyarakatnya sudah menikmati kebun Plasma mengapa di Okura perlakuannya tidak sama. Kepada pemerintah, kami memohon mengabulkan permintaan ini untuk tidak memperpanjang HGU PT. SIR sebelum kewajibanya terlaksana,” ungkapnya.

Pihak management PT. Surya Intisari Raya (SIR) belum berkomentar terkait pagelaran aksi demontrasi warga Okura ini. Potret24 masih berupaya menelusuri siapa pejabat berwenang mengomentari terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian pada tahun 2007 lalu melalui keputusannya sudah menetapkan kewajiban perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) melakukan pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Dalam peraturan itu, kewajiban pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar itu minimal 20 persen dari total luas areal lahan. Hal itu ditegaskan pada Pasal 11.

“Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan,” bunyi Pasal 11 peraturan Menteri Pertanian itu.

Adapun pembangunan kebun Plasma tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pola secara bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan diketahui bupati atau walikota.

“Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil,” papar peraturan tersebut.

Selain mewajibkan pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar, peraturan itu juga menetapkan sanksi jika perusahaan perkebunan membangkang atas keputusan Menteri Pertanian tersebut.

Tak tanggung-tanggung, konsekuensi pencabutan izin HGU pun ditegaskan dalam pasal 38 Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 itu.

“Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, atau IUP-P yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud diberikan peringatan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila dalam 3 (tiga) kali peringatan tidak diindahkan, maka IUP, IUP-B atau IUP-P perusahaan bersangkutan dicabut dan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut Hak Guna Usaha-nya,” tegas peraturan tersebut. **