Potret HukrimPotret NasionalPotret PendidikanPotret Riau

Bareskrim Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

6
×

Bareskrim Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedelapan saksi dipanggil untuk diperiksa pada 10-11 Agustus 2023.

“Masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus),” kata Whisnu kutip kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dimaksudkan untuk melengkapi keterangan sebelum penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan data yang dibagikan Whisnu, terdapat lima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis hari ini. Mereka adalah berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS). Kemudian, inisial S dan AP yang merupakan bagian dari YKBS.

Selanjutnya, dua saksi lainnya adalah MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) yang ada di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, pada Jumat (11/8/2023) besok, penyidik memanggil tiga saksi yakni inisial I, MA, dan US dari LKM.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri seharunya menggelar pekara kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun pada Rabu (9/8/2023). Namun, pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih kurang keterangan saksi.

Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi tetapi baru 19 saksi yang memenuhi panggilan.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Adapun dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Tersangka penodaan agama

Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong. Bahkan, terhadap Panji sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (kps)