Potret HukrimPotret LingkunganPotret RiauPotret Tekno

Bahas Kabel Menjuntai, Bali Tower Rapat Bareng Kemenko Polhukam

7
×

Bahas Kabel Menjuntai, Bali Tower Rapat Bareng Kemenko Polhukam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kabel Menjuntai (Foto: Ari Saputra-detikcom

JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat bersama PT Bali Tower membahas permasalahan kabel fiber optik menjuntai. Rapat digelar Kedeputian VI Kemenko Polhukam.

Rapat digelar di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/8/2023) pukul 11.00 WIB. Rapat digelar tertutup.

Hadir dalam rapat Direktur Utama PT Bali Tower Jap Owen Ronadhi, Wakil Direktur Utama PT Bali Tower Lily Hidayat, Direktur PT Bali Tower Robby Hermanto dan Tjhang Teddy Gunawan serta Ayah Sultan Rifat Alfa’tih, Fatih Nurul Huda.

Seperti dikutip detik.com, sudah tujuh bulan Sultan hidup tidak normal gara-gara kecelakaan akibat kabel utilitas melintang di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 5 Januari 2023. Dia, yang berkendara bersama teman-teman SMA-nya pukul 22.00 WIB, mengalami kecelakaan.

Kabel fiber optik yang menjuntai itu tersangkut mobil, kabel itu tertarik mobil dan memantul ke leher Sultan. Sultan seketika tak sadarkan diri. Tulang tenggorokan sultan putus. Saluran makan juga putus.Tindakan medis dilakukan.

Hingga saat ini, Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal. Paru-parunya terdampak. Dia tidak lagi bisa mengkonsumsi makanan secara normal. Berat badannya menjadi turun. Kini, Sultan dirawat di RS Polri.

Pihak Bali Tower juga sudah buka suara. Bali Tower menyatakan peristiwa itu terjadi bukan karena kelalaian perusahaan, namun kecelakaan.

Sultan sempat menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menko Polhukam Mahfud Md.

Merespons itu, Mahfud kemudian menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (4/8). Pihak Sultan mengatakan Kemenko Polhukam akan memfasilitasi pertemuan pimpinan PT Bali Tower dengan keluarga Sultan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terbaru, ayah Sultan, Fatih FH resmi melaporkanPT Bali Towerindo (Bali Tower)sebagai pemilik kabel itu ke polisi. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

“Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif’at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses,” kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023).

“Terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower,” ujarnya.

Sementara itu, Fatih mengatakan pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara.

“Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower,” kata Fatih. (dtc)