Potret HukrimPotret NasionalPotret RiauPotret Sumatera Selatan
2
×

Sebarkan artikel ini
Aktor intelektual curanmor Irpan Yansyah

MUBA – Setelah 2 orang rekannya ditangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim polsek Sanga desa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini giliran Irpan Yansyah (19) yang juga merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada hari Sabtu (12/08/2023) di tempat persembunyiannya.

Sebelumnya, Minggu (30/07/2023) di desa Macang sakti kecamatan Sanga Desa terjadi curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi. BE 7101 PM warna hitam milik korban Mulyadi.

Dari peristiwa tersebut 2 orang tersangka sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu Riki Rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sekarang keduanya sedang dalam proses penyidikan Polsek Sanga desa.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH saat dikonfirmasi, Senin (14/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di wilayahnya.

“Tersangka yang ditangkap saat ini merupakan tersangka yang ke tiga. Dimana sebelumnya telah kami tangkap 2 orang tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata sebagai aktor intelektualnya adalah tersangka yang ketiga ini, yaitu Irpan Yansyah (19) warga desa Macang Sakti,” ujarnya.

Total tersangka kasus curanmor milik korban Mulyadi kata Kapolres, ada 3 orang. Yaitu, Riki Rikarde, Cikro Aminoto dan Irpan Yansyah, jelasnya.

Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ika).