Pekanbaru

Usai Libur Idul Adha, Kehadiran ASN Pekanbaru 90 Persen

29
×

Usai Libur Idul Adha, Kehadiran ASN Pekanbaru 90 Persen

Sebarkan artikel ini
Usai Libur Idul Adha, Kehadiran ASN Pekanbaru 90 Persen
Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengecek tingkat kehadiran ASN saat apel perdana usai libur Idul Adha, Senin (3/7/2023).

PEKANBARU – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pada hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444H/2023 mencapai 90 persen. Pada hari pertama masuk kerja ini, Pemko Pekanbaru menggelar Apel di Halaman Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (3/7).

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution memimpin langsung apel perdana tersebut. Ia juga mengecek langsung tingkat kehadiran ASN pada setiap OPD saat upacara berlangsung.

“Laporan secara tertulis belum, masih direkap, tapi karena upacara dipimpin Pak Sekda, Pak Sekda tadi melihat sendiri tingkat peserta dan kehadiran PNS dan THL yang berkantor di Tenayan Raya boleh dibilang bagus, sekitar 90 persen,” kata Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy.

Ia menuturkan, cukup tingginya tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru ini juga diapresiasi Sekretaris Daerah. Sementara untuk 10 persen ASN yang tidak hadir, dikatakan Obet sapaan akrabnya bahwa ada yang izin sakit, dan lebih dulu mengambil cuti.

“Ada beberapa ASN yang duluan ambil cuti sebelum libur Idul Adha ini. Jadi diapresiasi Pak Sekda juga tingkat kehadiran cukup tinggi,” ungkapnya.

Sebelumnya ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023. Pasalnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023.

ASN wajib masuk kerja dan beraktivitas kembali pada 3 Juli 2023. Pemko Pekanbaru menyiapkan sanksi bagi ASN yang menambah libur pada momen cuti bersama Idul Adha ini.

“Untuk itu, kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang,” tegasnya.

“Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku,” ulas Obet.

Guna memastikan seluruh ASN dan THL bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.

“Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada wali kota melalui BKP-SDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya. (Ades)