PekanbaruPotret BisnisSiak

Tiga Poktan Kabupaten Siak Adukan Permasalahan PT DSI

7
×

Tiga Poktan Kabupaten Siak Adukan Permasalahan PT DSI

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Tiga kelompok tani (Poktan) dari tiga Kecamatan di Kabupaten Siak, mengadukan permasalahan terkait PT. Duta Swakarya Indah (DSI) ke DPRD Riau. Pasalnya, perusahaan milik Maria tersebut, proses Hak Guna Usaha (HGU)-nya sampai hari ini belum ada.

“Karena masalah ini sudah berlarut larut, tapi sebenarnya nanti endingnya yang kami sampaikan. Karena yang dibahas tadi masalah izin pelepasan kawasan tahun 1998
yang segala kewajiban kewajiban itu tidak terpenuhi, bukan sekedar menelantarkan areal, sampai hari ini belum ada proses permohonan sampai hari ini,” ujarnya Kamis (13/7/23).

Sunardi mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan ke dewan bahwa, izin pelepasan kawasan sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 11 Juli 2023 kemarin.

“Jadi sebenarnya ini akan kami sampaikan di akhir pertemuan nanti. Karena tadi kalau ada dibahas bahwa itu memberikan hak kepada warga. Hak yang mana saya tanya, karena tanah ini milik negara,” ucap Sunardi.

Ia mengatakan dari 8 ribu hektar, yang bebas lahan garapan hanya 2.300 hektar. Itupun melalui proses ganti rugi.

“Jadi terhadap penetapan areal yang 8000 hektar itu belum dilakukan pengukuran tata batas lahan lahan milik masyarakat,” ujarnya.

Sunardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada kantor BPN Siak. Pasalnya, dia mengajukan proses permohonan dari PT itu sendiri sementara terkait perizinan juga belum komplit.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, mengaku pihaknya menginventarisir dulu persoalan. Terutama yang sudah disampaikan tadi.

“Mana yang 13.000, mana yang 8000 mana yang 2800 itu mana yang 1268, mana yang 1343 dan mana yang sisanya yang 2006 ratusan itu. Inventarisir dulu buat petanya pemetaannya dan baru bisa bisa ditengok dulu siapa yang bermasalah di dalamnya,” ujarnya.

Ketika disinggungnya 2824 sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Poktan kabupaten Siak, Zulfi mengatakan bahwa hal itu laporan dari PT bahwa dia sudah mengelola dan menanami menguasai lahan seluas 2800 an hektar.

“Termasuk di dalamnya ada fasilitas jalan, kanal dan sebagainya,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada rencana untuk mengundang mereka lagi, Zulfi menegaskan harus diselesaikan sampai selesai. Kalau dia pun tak datang, ini harus pemerintah yang membuat kebijakan. (fin)