Pekanbaru

Sejumlah Tanah yang Telah Tercatat Aset Daerah Belum Dibayarkan

6
×

Sejumlah Tanah yang Telah Tercatat Aset Daerah Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto saat di wawancarai awak media

PEKANBARU – Persoalan ganti rugi pengadaan tanah pengairan waduk komplek perkantoran pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya semakin hari semakin menarik di kuliti.

Sejumlah persil tanah milik warga yang telah tercatat sebagai aset daerah pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2021 belum dibayarkan pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dalam salinan LHP Pemko Pekanbaru Tahun 2022 pada Halaman 227, dinyatakan bahwa tanah milik A sebanyak 2 Persil dengan nilai total ganti rugi yang sudah dianggarkan sejak 2021 Rp. 1.164.080.000 dengan alasan belum dibayarkan akibat ada persengketaan dan sedang dalam gugatan banding di PTUN Medan. Padahal tanah tersebut sudah tercatat sebagai barang milik daerah Pemko Pekanbaru dengan Kode Barang dan kode register 3.1.1.2.1.4-11 dan 3.1.1.2.1.4-12,” kata Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto, Kamis (20/07/2023).

Peristiwa itu menjadi pertanyaan besar bagi Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto terhadap pelaporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Pekanbaru dua tahun terakhir. Suhermanto mencurigai pemerintah Kota Pekanbaru tidak melaporkan kebenaran LKPD tahun anggaran 2022. Sebab dalam LHP tidak ada tanggapan pihak BPK.

“Semestinya Laporan Pemko TA 2022 terhadap BPK Perwakilan Riau menyampaikan yang sebenarnya. Sehingga Auditor BPK dapat memberi tanggapan yang menjadi pedoman masyarakat. Jika seperti ini, masyarakat wajar berasumsi liar terhadap laporan Pemko lainnya, dan hal ini bukan hal biasa ini antar institusi sangat riskan sekali,” tegas Suhermanto.

“Semoga saja hal ini tidak ada kaitannya dengan WTP yang diperoleh Pemko Pekanbaru beberapa bulan yang lalu,” imbuhnya.

Dengan belum adanya aksi pembayaran itu, Suhermanto memastikan segera berkoordinasi ke BPK Riau.

“Berdasarkan Pasal 42 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2012, ganti rugi dapat dilakukan dengan menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi selanjutnya ke BPK Perwakilan Riau,” pungkasnya.

Pihak pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan komentar. Potret24.com sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwewenang pemerintah di Kota Pekanbaru. **(herman)