Potret HukrimPotret NasionalPotret PolitikPotret Riau

Sejumlah Parpol Kembalikan Rp 3 Miliar Terkait Dugaan “Mark Up” Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

5
×

Sejumlah Parpol Kembalikan Rp 3 Miliar Terkait Dugaan “Mark Up” Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi keuangan negara(ARSIP KOMPAS/DIDIE SW)

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian uang korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan telah menerima uang titipan dari sejumlah unsur atas dugaan korupsi mark up perjalanan dinas itu.

Uang titipan itu mencapai Rp 3,04 miliar dari Rp 7 miliar yang diduga dikorupsi perjadin DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 itu.

“Ada beberapa parpol yang menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 3,04 miliar, kata Made di Kejati Lampung, Kamis (27/7/2023). Made tidak merinci partai-partai yang mengembalikan uang tersebut.

Made mengatakan biaya perjalanan dinas tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp 12 miliar. Diduga ada mark up biaya sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Made menambahkan penyidik juga telah memeriksa 17 orang sejak Senin (24/7/2023). Para saksi ini terdiri dari anggota dewan dan kesekretariatan DPRD Tanggamus.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menemukan dugaan mark up biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 7 miliar. Kejaksaan menyatakan ada tiga modus mark up yang dilakukan pada kasus ini.

Pertama yakni penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).

“Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu,” kata dia kutip kompas.com.

Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

Ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam 1 kamar.

“Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan,” katanya. (kps)