Pekanbaru

Reses Bukan Sekedar Kewajiban, Melainkan Ada Akuntabilitas

60
×

Reses Bukan Sekedar Kewajiban, Melainkan Ada Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Zulwisman SH MH

Pekanbaru – Kegiatan reses bukan hanya sekedar kewajiban menyerap aspirasi masyarakat. Melainkan ada azas akuntabilitas yang harus diwujudkan oleh seorang anggota dewan.

Hal itu disampaikan pengamat sosial dan politik dari Universitas Negeri Riau (UNRI), Zulwisman SH MH menanggapi penolakan warga RT 02 RW 06 Kelurahan Sri Meranti Kec. Rumbai atas kegiatan reses anggota DPRD kota Pekanbaru Masni Ernawati, Minggu (23/7/23).

“Hakekat reses itu tidak hanya menyerap dan menampung aspirasi, tetapi dalam kegiatan tersebut ada azas akuntabilitas yang harus diwujudkan oleh anggota dewan,” ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Tata Negara (HTN/HAN) UNRI itu mengatakan, kewajiban reses anggota dewan tingkat DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan dalam pasal 161 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

“Makanya kegiatan reses itu jangan hanya “sekedar” menunaikan kewajiban semata dalam dimensi keanggotaan DPRD. Melainkan ada akuntabilitas yang harus diwujudkan. Dan masyarakat menagih itu,” terang Zulwisman.

Sebelumnya, warga RT 02 RW 06 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai menolak kehadiran anggota DPRD kota Pekanbaru Masni Ernawati saat melakukan reses, kendati tenda sudah didirikan sehari sebelumnya, Minggu (16/7/23).

Pasalnya, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Pekanbaru dari fraksi Golkar itu dinilai tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal itu juga dibenarkan oleh warga Rumbai lainnya Ronaldo. Ia mengatakan, anggota DPRD kota Pekanbaru 2 priode tersebut, tidak berkiprah sama sekali di wilayahnya.

“Kebetulan ibuk Masni Ernawati ini tetangga belakang rumah saya. Suaminya pensiunan Caltex. Dahulu sering main kerumah. Memang beliau tidak ada kiprah nya bagi warga sekitaran daerah kami selama menjadi anggota DPR 2 periode,” ujarnya.

Pengamat sosial politik UNRI Zulwisman SH MH saat dimintai pendapatnya Jumat (21/7/23) mengatakan, dalam konteks sosial dan politik penolakan masyarakat atas kehadiran seorang anggota dewan merupakan hak masyarakat, karena merupakan pemilik awal kedaulatan, ujarnya.

Menurut kandidat doktor Unand Padang itu, apa yang dilakukan oleh warga RT 02 RW 06 tersebut merupakan bentuk kekecewaan, dimana kehendak atau aspirasi mereka selama ini tidak mampu diperjuangkan oleh anggota Banggar DPRD kota Pekanbaru yang mereka pilih itu.

“Karena yang namanya masyarakat tentu butuh bukti dari berbagai janji-janji politik yang telah disampaikan,” tutur dosen UNRI tersebut.

Masyarakat kata Zulwisman, butuh persoalan dasar mereka dapat dituntaskan melalui kebijakan yang ada. Terlebih kebijakan itu merupakan keputusan bersama antara DPRD dan Walikota.

Terpisah, Masni Ernawati yang dikonfirmasi via Whashapnya, kembali bungkam. Pesan singkat yang terkirim via ponsel anggota komisi IV DPRD kota Pekanbaru itu, hingga berita ini dipublish, belum memberikan tanggapan. (fin)