Pekanbaru – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau terus terjadi. Kali ini masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Siak dengan PT. Duta Swakarya Indah (DSI). Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi II DPRD Riau Huzaimi Hamidi menilai, ada kelemahan negara ketika memberikan ijin, tidak melihat titik koordinat.
“Dalam kawasannya dilepaskan 5.532 hektar. Di dalam 8.000 itu juga ada bermasalah. Dalam arti kata ada kelemahan kita (negara) ketika memberikan izin tidak melihat titik koordinat. Dampaknya apa, ada masyarakat sasarannya kampung orang, kebun orang, dampaknya ribut setelah izin keluar,” ujarnya, Kamis (13/7/23).
Kemudian kata Huzaimi, permasalahan besar setelah dirinya di Komisi II, HGU tidak lagi menjadi hak mutlak persyaratan utama mereka bikin kebun. Jadi izin operasi keluar, izin perkebunan keluar nyusul HGU nyusul. Dan mereka sudah bisa menanam, merawat, memanen.
“Kalau 10 tahun tahun mereka produksi, tapi harga umum juga boleh. Nah, usulan HGU 5000 hektar umpamanya, yang ditanamnya 5000 hektar ternyata hanya keluar 2000 hektar, 3000 hektar tidak di luar, tapi izin mereka keluar,” ucap politisi PPP tersebut.
Seharusnya kata Huzaimi, HGU persyaratan wajib perusahaan untuk membuka kebun. Sehingga tahu dia tahu lahan dia.
“Hari ini saya pelajari hanya itu banyak perusahaan tidak punya HGU. Kalau ditanya sedang dalam proses. Bisa satu lokasi HGU ndak ada,” ucap Huzaimi.
Ia berharap, mudah-mudahan hari ini negara bisa memberi ruang kepada masyarakat, dalam hal ini BPN memberi perizinan untuk hati hati. Dan juga kepala daerah karena izin operasi itu dari kepala daerah.
“Pastikan dulu tanah (hutan) itu tidak bersengketa dengan masyarakat, kalau kita betul betul pemimpin. Jangan ketika ditanya pengusahanya, tidak tahu titik koorfinatnya. Kasihan masyarakat kita yang cari makan,” ujar Huzaimi.
Sebelumnya, tiga kelompok tani (Poktan) dari tiga Kecamatan di Kabupaten Siak, mengadukan permasalahan terkait PT. Duta Swakarya Indah (DSI) ke DPRD Riau. Pasalnya, perusahaan milik Maria tersebut, proses Hak Guna Usaha (HGU)-nya sampai hari ini belum ada.
“Karena masalah ini sudah berlarut larut, tapi sebenarnya nanti endingnya yang kami sampaikan. Karena yang dibahas tadi masalah izin pelepasan kawasan tahun 1998
yang segala kewajiban kewajiban itu tidak terpenuhi, bukan sekedar menelantarkan areal, sampai hari ini belum ada proses permohonan sampai hari ini,” ujarnya Kamis (13/7/23). (fin)