PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

Hapus Aset Eks Gedung MPP Pekanbaru Masih Berproses

3
×

Hapus Aset Eks Gedung MPP Pekanbaru Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera meratakan eks Gedung B Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terbakar. Rencananya kawasan tersebut akan dibangun kembali dan alih fungsi menjadi alun-alun kota.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, untuk meratakan gedung tersebut Pemko Pekanbaru hanya menunggu penghapusan aset selesai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menyebut, bahwa penghapusan aset Gedung B MPP Pekanbaru tersebut sedang proses di BPKAD. Jika hal ini rampung, maka gedung tersebut bisa dirobohkan.

“Dalam proses, mungkin masih di BPKAD. Tapi belum sampai ke kami selaku pengelola barang. Itu juga menjadi atensi walikota supaya segera diselesaikan,” kata Indra Pomi Nasution, Senin (31/7).

Indra menyebut, untuk meratakan gedung tersebut, tidak bisa sambil berjalan. Pemko harus menyelesaikan dulu penghapusan aset setelah itu bisa dirobohkan atau diratakan.

“Tidak bisa, jadi kita keluar dulu SK penghapusan asetnya, baru bisa kita ratakan,” terangnya.

Menurutnya, untuk proses itu tidak lama. Tidak membutuhkan waktu lama untuk proses penghapusan aset tersebut.

“Mungkin dalam seminggu proses itu selesai. Karena semua pihak sudah setuju, mulai dari saya (sekda Pekanbaru), kemudian BPKAD dan pak wali juga setuju untuk dilakukan penghapusan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidikan kebakaran Gedung B MPP Pekanbaru pada 5 Maret lalu sudah dihentikan pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun sudah keluar. Kebakaran diduga karena korsleting listrik di lantai 3 MPP. (ades)