PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Senapelan mengamankan salah seorang karyawati Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru usai melakukan aksi penggelapan dalam jabatan. RDA alias Vina (37) diamankan usai dilaporkan pimpinan hotel.
Ia ditangkap setelah merugikan pihak hotel senilai Rp332 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk keperluan hotel.
“Pelaku memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian hotel mencapai Rp300 juta lebih,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang, Senin (24/7/2023).
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak hotel melakukan audit, pada Desember 2022 kemarin. Saat itu pihak suplier gas elpiji mempertanyakan kepada pelaku selaku manager accounting hotel, kenapa memutus sepihak kontrak kerjasama untuk suplier gas elpiji.
Kemudian pihak suplier juga mempertanyakan kepada menejer hotel terkait hal tersebut. Pihak suplier juga mempertanyakan sejumlah tagihan yang tidak kunjung dibayarkan pihak hotel. Di situ mulai terbongkar aksi pelaku.
“Diketahui pelaku membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain bukan rekening suplier,” terangnya.
Aksi pelaku telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Uang hasil kejahatan telah habis pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.*
Turut diamankan barang bukti berupa 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, hasil audit pembayaran tagihan supllier CV. Aneka Jaya Bersama, sebesar Rp291 juta, dan hasil audit pembayaran tagihan supplier PT. Siak sebesar Rp40 juta. (Ades)