PEKANBARU – Kasus dugaan mark up pembebasan lahan untuk pengairan waduk komplek perkantoran Tenayan Raya atas nama Azwir Arifin pada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau, Selasa (25/07/2023).
Pelapor adalah seorang warga Tirtonadi, Kecamatan Rumbai Randi Syahputra.
“Pada hari ini, pembebasan lahan untuk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya atas nama Azwir Arifin dengan alas hak 1961/590/TR/2013 pada 23 September seluas 6.347 meter persegi resmi dilaporkan ke Polda Riau,” kata Randi kepada Potret24.com saat di Vanhollano, Selasa (25/07/2023).
Laporan dugaan mark up itu terjadi pada dugaan pengelembungan tanah. Hal itu berdasarkan dokumen perencanaan laporan akhir Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun 2019. Dimana pada dokumen pembebasan lahan untuk pengairan waduk tersebut tercatat seluas 6.347 meter persegi. Namun justru kenyataannya pada dokumen pencairan tahun anggaran 2022, ditemukan pembebasan menjadi 7.606 meter persegi.
“Pada dokumen Dinas PUPR Kota Pekanbaru kegiatan tahun anggaran 2019 terkait dokumen perencanaan pembebasan genangan waduk perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru (Laporan akhir) melalui konsultan PT Hasanah Surveyor Raya dinyatakan bahwa Azwir Arifin dengan alas hak 1961/590/TR/2013 pada 23 September seluas 6.347 meter persegi. Namun pada DPA APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022, tanah Azwir Arifin dengan nomor yang sama berubah luasnya menjadi 10.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi tanah dan tanaman senilai Rp.1.629.888.000,” kata Randi kepada Potret24.com saat di Vanhollano, Selasa (25/07/2023).
Rincian Randi, pembebasan lahan untuk waduk perkantoran Tenayan Raya atas alas hak tanah Azwir Arifin diduga menggelembung seluas 1.259 meter persegi. Berdasarkan hasil kalkulasinya, dugaan penggelembungan pembebasan lahan untuk pengairan waduk tersebut mengalami kerugian senilai Rp.249.282.000.
“Semestinya Dinas Pertanahan membayar sesuai luas tanah yang telah terdata di dalam apprasial, dengan rincian 6.437 x Rp.198.000 = 1.274.526. Ditambah tanaman Rp.123.900.000 dengan total pembayaran semestinya Rp.1.398.426.000,” tegasnya.
Randi meminta Polda Riau segera mengusut dugaan mark up pembebesan lahan untuk waduk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya tersebut. Sebab dirinya mencurigai bahwa dugaan kecurangan itu tidak hanya terjadi pada alas hak tanah Azwir Arifin. **(man)