PekanbaruPotret Hukrim

Dimintai Uang Rp70 Juta, IRT Laporkan Penyidik Polsek Bukit Raya ke Propam

47
×

Dimintai Uang Rp70 Juta, IRT Laporkan Penyidik Polsek Bukit Raya ke Propam

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Oknum penyelidik Polsek Bukit Raya dilaporkan ke Propam Polda Riau sehubungan dengan adanya laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHPidana.

Sebelumnya seorang IRT bernama Helmawati (50) mengaku dimintai uang sebesar Rp 70 Juta untuk menyelesaikan perkara kecil yang mana penyebabnya juga karena membela diri.

Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023 saat tetangganya mengamuk dan mendatangi kediamannya tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.

Kronologis perkara bahwa Saudari Helmiawati sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari terkait dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023.

Bahwa sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan “Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf A merupakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bahwa berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM Pasal 3 Ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Untuk diketahui kepada Kabid Propam Polda Riau, antara pelapor Saudara Nasrul Chan dan terlapor Saudari Helmiawati merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga pelapor, tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta, Kecamatan Bukit Raya dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan, pelapor Saudara Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.

Selain itu, saat itu ditemui dikediamannya, di Jalan Karya 1, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Helmawati mengaku sudah memenuhi pangggilan Propam Polda Riau pada Selasa (4/7/2023) terkait kasus yang menyangkut dirinya.

Dimana Ia (Helmawati, Red) berterima kasih atas tanggapan dari Propam Polda Riau yang telah bersedia menindaklanjuti kasus yang menimpa dirinya.

“Saya berharap Propam Polda Riau menindak tegas, aparat hukum atau kepolisian yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, sesuai dengan foksinya, kenapa saya katakan begitu, seharusnya sebuah permasalahan yang masih bisa diselesaikan jangan diperberat ataupun dibuat rumit, itikat baik kita untuk berdamai dengan pelapor sudah sering kita lakukan usaha, namun sampai hari ini pihak kepolisian Bukit Raya seperti mempersulit titik terang dari kasus ini,” ujar Helmiwati, Kamis (7/7/2023).

Masih kata Helmiwati, ia juga berterima kasih kepada Propam Polda Riau yang telah menerima laporan dirinya dan langsung ditanggapi.

Selain itu, Pengamat Hukum yang juga pengacara Muda, Apriadi Andika berharap Propam Polda Riau menindaklanjuti Oknum Polisi yang tidak profesional dalam menangani sebuah perkara, dan jangan tebang pilih sesuai slogan Polri Presisi.

“Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” sebut Andika. (Putra)