Potret Nasional

Bermacam Cara Andhi Pramono Kumpulkan Duit Haram dengan Memanfaatkan Jabatan

48
×

Bermacam Cara Andhi Pramono Kumpulkan Duit Haram dengan Memanfaatkan Jabatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Andhi Pramono kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditahan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Andhi Pramono awalnya dijerat dengan kasus gratifikasi. Di kasus ini dia diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tak tanggung-tanggung, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir. Nilai gratifikasinya mencapai Rp28 miliar.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2023.

KPK mengungkap siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.

10 Tahun Jadi Broker Pengusaha Ekspor-Impor
Selama 10 tahun Andhi berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.

Andhi diketahui menjadi perantara di kalangan pengusaha ekspor dan impor sejak 2012 hingga 2022.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Alexander Marwata.

Andhi Pramono dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura, Malaysia serta negara-negara Asia lainnya

Rekomendasi dari Andhi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan sejumlah imbalan dari jasanya sebagai broker.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” terang Alex.

Mirip Kasus Rafael Alun
Andhi Pramono menjadi pejabat kedua yang ditetapkan tersangka setelah Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Ditjen Pajak.

KPK menilai kasus Andhi Pramono dan Rafael memiliki ciri khas yang sama. Keduanya diduga menggunakan jabatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sebetulnya ini mirip-mirip dengan perkaranya RAT yang menggunakan konsultan pajak dan sebagainya,” kata Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Andhi Pramono berperan sebagai broker atau perantara sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor dan impor. Lewat jabatannya itu Andhi bisa mempermudah bisnis dari para pengusaha dalam melakukan ekspor dan impor.

Di satu sisi Rafael Alun menggunakan jabatannya sebagai pejabat pajak dalam memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak tentang perusahaan konsultan pajak. Perusahaan itu rupanya dimiliki atau terafiliasi dengan Rafael.

KPK mengaku tim penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan adanya pegawai Bea Cukai lainnya yang turut berperan dalam kasus gratifikasi dari Andhi Pramono.

“Didalami lebih lanjut. Nanti di proses penyidikan nanti pengembangan kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa apakah dia punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham di sana atau apa, apakah dia menggunakan nomine atau apa itu nanti kita dalami,” jelas Alex.

Pakai Rekening Mertua Tampung Gratifikasi
Agar praktik korupsinya tidak terendus, Andhi juga menggunakan rekening orang lain dalam menampung uang gratifikasi.

“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” ujar Alexander.

Selain rekening orang kepercayaan, Andhi diduga memanfaatkan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi. Namun KPK belum mengungkap berapa besar uang yang ditampung dalam rekening mertuanya.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alexander.

Keterlibatan Keluarga Bantu Pencucian Uang Diusut
Tim penyidik KPK kini juga mengusut dugaan keterlibatan keluarga Andhi dalam korupsi yang dilakukannya.

“Hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Alex.

Alex mengatakan acap kali tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat melibatkan para anggota keluarga. Nama dari keluarga pelaku itu digunakan untuk menyamarkan aset yang dibeli dari hasil korupsi.

Menurut Alex, tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami apakah keterlibatan keluarga Andhi Pramono ini bersifat pasif atau aktif dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai tersebut.(bso)