Potret Nasional

7 Asuransi Bermasalah

2
×

7 Asuransi Bermasalah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka data asuransi bermasalah. Dari 11 asuransi bermasalah, kini tersisa tujuh asuransi lain masih dalam penanganan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuansian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi rastomiyono merinci, total asuransi yang dalam pengawasan khusus berjumlah 11 perusahaan asuransi, di mana dua itu sudah dicabut izin usahanya.

“Yaitu namanya adalah asuransi Warna Arta Life, kemudian Kresna Life,” kata Ogi, Kamis (20/7/2023).

Selain dua itu, ada juga perusahaan yang sudah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan, RPK. Mereka adalah Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera.

“Jadi ada tujuh perusahaan asuransi ini, yang penyehatannya belum disetujui, kemudian juga belum dicabut. Nah ini kita terus monitor secara ketat,” terang Ogi.

Ogi menjelaskan, penyelesaian masalah oleh OJK tersebbut dilakukan secara bertahap. Misalnya, tahap pertama OJK akan meluncurkan surat peringatan SP-1 dengan batas waktu kira-kira 6 bulan, kemudian SP-2 itu 6 bulan, dan SP-3 selama 6 bulan berikutnya. Bila belum juga digubris, biasanya perusahaan asuransi di detik-detik terakhir baru menyampaikan rencana penyehatan.

“Rencana penyihatan kita review, kemudian itu diterima atau tidak diterima. Nah itu mainnya di situ. Tetapi kalau itu sudah diterima, kemudian kita monitor pelaksanaannya. Kalau itu tidak dilaksanakan juga, ya kita ambil tindakan,” ungkap Ogi dilansir CNNIndonesia.

Isu soal asuransi bermasalah itu telah berlangsung sejak awal tahun ini. Diketahui, ada konferensi pers RDK OJK sebelumnya, Ogi merinci ada 6 perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi yang terkena permasalahan tersebut. (win)