Potret Hukrim

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

3
×

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD dan Panji Gumilang

JAKARTA – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu saja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli, Kamis (20/7).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

“Coba saya tanyakan dulu ya,” kata Hendra kepada wartawan.

CNNIndonesia sudah berusaha menghubungi Mahfud MD untuk memberikan respons terkait gugatan ini, namun belum mendapat jawaban. (win)