PEKANBARU – Karangan bunga dari berbagai komunitas pecinta hewan memenuhi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jl Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
Komunitas pecinta hewan mendukung langkah jaksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menuntut para pemburu, pencuri, pemakan, dan penadah anjing peliharaan.
“Apresiasi buat pak jaksa yang telah berani menuntut berat penadah anjing curian,” bunyi tulisan pada karangan bunga itu, Senin, (5/6/ 2023).
Tak hanya dari Riau, dukungan juga datang dari luar Pulau Sumatera. Cinta Satwa Borneo dari Banjarmasin, Jakarta, Tarakan, Serang dan Bekasi ikut memberi dukungan untuk pemilik anjing peliharaan yang dicuri, Merry Gho.
Anjing milik Merry Go dicuri dan dijual ke penadah untuk dimakan. Saat ini para pelaku sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua pemburu anjing liar, Arpan Iwan Siagian dan Firman Butar-Butar dijerat pasal 363 KUHPidana ayat (1), dan dituntut JPU 4 Tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan penadah yang juga merupakan pengurus gereja, George Jintar Simamora (47) dituntut 3 tahun penjara.
“Kita apresiasi langkah aparat penegak hukum yang mau memproses para pelaku, penadah dan pemakan anjing,” sebut Merry Gho dikutip riauonline.co.id.
“Saya berharap ada keadilan untuk anjing saya Abon dan pelaku pemburu dan penadah dihukum sesuai prosesnya,” tutup Merry. (bso)