Pekanbaru

TPP Terancam, Belasan Pejabat Pemko Tak Sampaikan LHKPN

9
×

TPP Terancam, Belasan Pejabat Pemko Tak Sampaikan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU – Belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diketahui masih belum sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat ini mendapat teguran hingga dijatuhi sanksi.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan sudah melayangkan surat teguran kepada para pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Total ada 15 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.

“Kita sudah kasih surat teguran. Surat teguran itu ditandatangani langsung bapak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun,” kata Iwan Simatupang, Minggu (25/6).

Ia menuturkan, Inspektorat Kota Pekanbaru tidak tinggal diam dengan sikap para oknum pejabat pemerintah kota tersebut. Para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tidak cuma mendapat surat teguran.

Namun nama-nama para pejabat itu sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, pejabat yang tidak sampaikan LHKPN bakal kena sanksi tegas.

“Salah satu sanksinya yakni TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) pejabat itu tidak akan dibayarkan, kita akan kordinasi dengan BKPSDM,” jelas Iwan.

Iwan mengaku bahwa ada sejumlah kendala dalam menindaklanjuti catatan KPK terkait masih adanya pejabat belum sampaikan LHKPN. Para pejabat ini ada di antaranya sudah meninggal, pindah tugas hingga tidak menjabat lagi di sana.

“Namun kita berencana berkoordinasi dengan Korsupgah KPK terkait pejabat yang sudah tidak menempati jabatan itu,” ungkapnya.

Sementara batas waktu penyampaian LHKPN tahun 2022 telah berakhir 31 Maret kemarin. Total ada 235 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang wajib menyampaikan LHKPN tahun ini. (Ades)