Pekanbaru

Terkait Ganti Rugi, Camat Rumbai Sarankan Warga Palas Sampaikan Sanggahan

4
×

Terkait Ganti Rugi, Camat Rumbai Sarankan Warga Palas Sampaikan Sanggahan

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan warga yang terkena jalan tol di RT 3 RW 08 Kelurahan Palas.

PEKANBARU – Buntut penolakan warga atas nilai ganti rugi lahan jalan Tol di Kelurahan Palas, mendapat tanggapan serius Camat Rumbai, Vemi Herliza S.Stp. Ia menyarankan agar warga yang merasa keberatan dapat menyampaikan sanggahan dengan melampirkan bukti-bukti ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Bagi yang berkeberatan bisa memberikan sanggahan dengan melampirkan bukti-bukti penguat ke KJPP,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/23).

Di sisi lain dalam menyikapi penolakan nilai ganti rugi jalan tol ini, Vemi berharap agar KJPP turun kembali untuk memastikan saja, mana tahu ada yang tertinggal.

Pihak Kecamatan Rumbai ucap Vemi, hanya memfasilitasi antara warga dengan KJPP saja. Semenetara untuk menentukan nilai ganti rugi lahan jalan tol tersebut, sepenuhnya kewenangan KJPP. Pihaknya tidak bisa mengintervensi dan sangkut paut soal penetapan harga.

“Kalau untuk penetapan harga dan lain-lain, kita juga tak bisa komentar,” ujar Vemi.

Dikonfirmasi sebelumnya, Lurah Palas Rizky Pramadani mengatakan pihaknya hanya membantu Renstra Nasional Tol Pekanbaru – Rengat.

“Terkait dengan penilaian harga ganti rugi lahan, itu semuanya merupakan domainnya KJPP. Jadi kalau penilaian mereka yang lebih tahu,” ujarnya.

Rizky bahkan memuji KJPP karena dinilai sangat profesional. Ia menuturkan KJPP sudah beberapa kali menangani pembebasan lahan untuk ganti rugi tol. Tidak hanya di Riau sebutnya, melainkan di Bandung, Jakarta.

“Tapi untuk kriteria penilaian saya rasa mereka (KJPP, red) yang lebih tahu. Apa saja yang menjadi pokok penilaian mereka, pokok pertimbangan mereka dengan harga yang ditetapkan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, sebanyak 85 pemilik lahan di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai menolak nilai ganti rugi tanah yang disodorkan pihak tim penaksir harga tanah (Appraisal) sebesar Rp 80 ribu per meter untuk pembangunan jalan tol.

Mereka merespon dengan membuat surat sanggahan dari hasil rapat yang digelar di kediaman Basri, yang rumahnya terkena jalur pembangunan tol, Kamis (18/5/2023).

Surat sanggahan itu akan dilayangkan kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pekanbaru. Bahkan, akan teruskan ke presiden, Menteri PUPR, Menteri BPN dan Keuangan. (fin)