PEKANBARU – Viral usai dirinya disebut menerima setoran dari bawahannya hingga Rp650 juta, Kompol P kini dijebloskan di tahanan Polda Riau.
Sebelumnya Bripka Andri yang merupakan bawahan dari Kompol P curhat di media sosial bahwa dirinya kerap menyetor uang ke komandannya tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, selain Kompol P, ada 7 anggota Brimob Polda Riau lainnya yang turut ditahan.
“Mereka ditahan sehak 8 Juni 2023. Kompol P ditahan terkait pelanggaran kode etik karena telah menyalahgu akan wewenang pelaksanaan tugasnya,” kata Nandang, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, ada juga 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat dalam setoran yang diungkapkan oleh Bripka Andri tersebut.
“Jadi Kompol P sudah di Patsus. Ada 7 orang lainnya yang juga diduga terlibat dan mereka semua sudah kita tempatkan di penempatan khusus selama 30 hari kedepan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sesuai arahan dari Kapolda Riau, bahwa akan menindak tegas personil yang bermasalah hingga merugikan masyarakat pada umumnya.
“Bapak Kapolda Riau sudah memberi arahan untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran maupun bermasalah seperti pelanggaran etik dan yang lainnya,” tutupnya. (putra)