Pekanbaru

Project Manager PT. BKP: Tidak Ada Menutupi Peristiwa Kecelakaan Kerja

216
×

Project Manager PT. BKP: Tidak Ada Menutupi Peristiwa Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Project Manager PT. BKP Hamonangan

PEKANBARU – Kecelakaan kerja yang menimpa korban (Gernot) terjadi di PT. Berkat Karunia Phala (PT BKP) beberapa waktu lalu sudah dilaporkan pihak perusahaan ke Disnaker Provinsi Riau. Pihak perusahaan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

Demikian disampaikan Project Manager PT. BKP Hamonangan, Rabu (7/6/2023) lewat pesan WA.

Menurut Hamonangan, kecelakaan kerja itu terjadi di Yard BKP Simpang Perawang, bukan di 7E-Yard camp Minas PHR seperti pernah diberitakan.

Pekerja tersebut sedang mengerjakan pemotongan kayu yang merupakan pekerjaan kebutuhan internal PT BKP. Tidak ada perintah kerja (work order) dari PHR.

“Kami prihatin akan peristiwa ini. Tidak benar kami menutupinya. Makanya kami segera melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau,” jelas Project Manager PT. BKP Hamonangan.

Menurutnya, korban dari awal sudah ditangani dengan sangat baik. BPJS sudah kita lengkapi, gajinya juga tidak dihentikan selama proses penyembuhan.

“Kita kasihan juga kan. Walaupun karena kecerobohan kerja, tapi kita juga pakai hatilah. Kemarin juga, kita kirim tim ke rumahnya untuk menjenguk kondisinya. Hari ini katanya mau cek lagi, kita dampingi terus dan kita bantu akomodasinya. PT BKP akan terus memastikan keselamatan kerja menjadi prioritas utama,” tutup Hamonangan.

Seperti diberitakan potret24.com Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, kejadian ini jelas akan dilakukan pengecekan dulu.

“Saya sudah perintahkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ada kejadian laka kerja, maka pasti kami lakukan investigasi untuk mendapatkan fakta kejadian di lapangan,” jelas Imron, Selasa (6/6/2023).

Kadisnaker Riau mengatakan untuk tindak lanjutnya, tentu pihaknya akan meminta keterangan atas kejadian tersebut.

“Kami bekerja sesuai kewenangan yang diberikan negara dan tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada,” tutup Imron. (win)