Potret Riau

Program Wajar 12 Tahun Harus Ada Payung Hukum

4
×

Program Wajar 12 Tahun Harus Ada Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Gagasan Gubernur Riau Syamsuar menuntaskan wajib belajar 12 tahun, sejauh ini belum diikuti aturan yang mempunyai dasar hukum. Pasalnya, konsekuensi program wajar itu, Pemprov Riau harus menyediakan sarana dan prasarana.

“Saya mendengar bahwa gubernur punya gagasan untuk wajib belajar (Wajar) 12 tahun,” ujar Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung SH, Jumat (16/6/23).

Menurut Robin program Wajar 12 tahun itu konsekuensinya Pemprov Riau harus bisa menyediakan sarana dan prasarana.

“Di satu sisi ada Wajar 12 tahun, di sisi lain wajib menyediakan tempat itu supaya bisa terselenggara. Caranya tentu dengan terobosan-terobosan yang didasari peraturan,” ujarnya.

Menurut politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu, program Wajar 12 tahun itu harus ditindaklanjuti. Misalnya dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) agar ada payung hukumnya. Begitu juga dengan ketersediaan sekolah, baik negeri maupun swasta.

Kalau saja ada Pergub, bisa saja dengan kondisi darurat seperti saat ini bisa diurai. Misalnya, double shift sekolah.

“Seingat saya dulu bila masuk pagi, pulang siang. Habis itu masuk lagi sekolah siang pulang sore. Jadi ini terobosan kalau niat gubernur yang bagus terkait program Wajar 12 tahun,” ujarnya.

Kemudian kata Robin, Pemprov Riau juga membangun hubungan dengan pihak swasta. Misalnya, Pemprov turut membiayai peserta didik di swasta. Harapannya pihak swasta juga punya niat baik.

“Jangan hanya mengejar sektor bisnisnya. Melainkan harus mengedepankan sektor pendidikannya. Supaya tidak ada yang tidak sekolah. Terutama warga yang ekonominya sangat susah. Jangan sampai di tahun ini tidak ada yang tidak sekolah,” ucap Robin. (fin)