INDRAGIRI HULU – Setelah terungkap penggunaan ijazah palsu, akhirnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap AP (50).
Penahanan tersebut kuat dugaan dengan alat bukti memalsukan izajah berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atas nama Surat Tanda Tamat Belajar tingkat SD, SMP dan SMA yang digunakan AP saat mencalonkan diri menjadi kepala desa di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik.
Hal ini dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat, 15 Juni 2023.
Tindak lanjut kasus ini berdasarkan adanya laporan insial JML bersama warga lain yang juga ikut serta mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di bulan November tahun 2021 lalu.
Dimana pelapor mengetahui penggunaan ijazah palsu ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan mendatangi Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan menginstruksikan anggotanya agar bekerja maksimal,
Masih Misran, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang ditemukan 2 alat bukti yang menguatkan, bahwa ijazah AP yang diterbitkan Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat itu palsu.
“Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka AP akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Misran.”(fras).