INDRAGIRI HULU – Menyoal akan adanya terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui gugatan oknum anggota DPRD Inhu priode 2019-2024 dari Partai Berkarya, hasil sidang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (21/6/2023).
Kuasa Hukum Partai Berkarya, Imeldalius didampingi Han Aulia Nasution mengatakan, adanya gugatan “Yurizal” tidak dikabulkan PN Rengat.
Di mana awalnya Yurizal mencalonkan melalui Berkarya, dan saat ini akan maju lagi mencalonkan diri lewat partai lain, sehingga DPW dan DPP mengambil sikap sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)di Partai Berkarya.
Artinya dalam gugatan dimenangkan DPP Partai Berkarya dari penggugat berdasarkan putusan perkara Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Rengat.
“Maka mengabulkan Eksepsi Gugatan Prematur para tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” terang Imel.
Dijelaskan lagi, awalnya Yurizal kader Partai Berkarya terpilih dan diberhentikan sebagai kader Partai Berkarya yang diterbitkan surat DPP Partai Berkarya 7 Maret 2023, dikarenakan penggugat tidak melaksanakan AD/ART dan iuran terhadap partai.
Bahkan Yurizal tidak melakukan koordinasi dan laporan ke Parpol serta tidak membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parpol Berkarya di Inhu.
“Itulah dasar hukum Partai Berkarya mengambil sikap untuk menghentikan Yurizal dari kader Partai Berkarya. Jadi gugatan penggugat adalah prematur karena penggugat tidak pernah melakukan upaya hukum keberatan ke Mahkamah Partai Barkarya sesuai ketentuan pada UU Parpol pada pokoknya mengatur perselisihan internal partai politik diselesaikan diinternal Parpol,” tutupnya. (Frasetia)