Potret Riau

Percepatan Penyelesaian Berkas Perkara, Sinergitas PPNS BBPOM di Pekanbaru dengan Mitra CJS

4
×

Percepatan Penyelesaian Berkas Perkara, Sinergitas PPNS BBPOM di Pekanbaru dengan Mitra CJS

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Pekanbaru dalam memutus rantai peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan. Komitmen ini tentunya memerlukan dukungan dan sinergitas dari mitra CJS lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada 25 Mei 2023 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau melakukan operasi penindakan terhadap dua sarana di Kabupaten Rokan Hilir yang mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE). Dari kegiatan operasi tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu JO (35 tahun) dan KP (57 tahun).

Adapun pasal yang dikenakan pada dua perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Saat ini dua perkara tersebut telah memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan yang telah dilakukan pada 22 Juni 2023 di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Penyelesaian perkara yang relatif cepat (tidak sampai 1 bulan) tidak lepas dari dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Terhadap kedua tersangka tersebut juga dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Melalui penegakan hukum atau law enforcement diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran. Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru beserta stakeholder akan senantiasa hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

Masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke Kantor BBPOM di Pekanbaru, Jl Diponegoro No. 10, melalui Telp/WA /SMS Telpon pada nomor 082172653337, melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/, e-mail : balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram : bpompekanbaru, Facebook : bpompekanbaru, Twitter : @BPOMPekanbaru, dan Youtube : bbpom di pekanbaru. (win/rls)