PEKANBARU – Pembangunan proyek jembatan waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 telah merugikan negara sebesar Rp39,2 miliar, namun hingga kini masih senyap dari sentuhan KPK. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menangkap mantan Kadis PUPR Kampar, Indra Pomi Nasution (sekarang Sekda Kota Pekanbaru).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LSM FPPI, Hariyanto kepada bidikonline beberapa waktu lalu. Menurut Ketua LSM FPPI dalam kasus ini, KPK jangan hanya menetapkan dua tersangka saja, masih ada tersangka-tersangka lain kalau KPK mau serius.
Temuan KPK yang mengantar PPTK Jembatan di Bangkinang, Adnan sebagai tersangka jangan hanya sampai disitu saja.
“Seharusnya KPK juga memeriksa dan menangkap mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution, PPTK, PPK dan Pengguna Anggaran (PA) itu satu kesatuan, tidak mungkin satu berbuat sementara yang lain tidak kena,” jelas Hariyanto.
KPK dalam menetapkan tersangka terkesan tebang pilih, disinyalir hanya mengorbankan pejabat yang selevel PPTK, sementara Kepala Dinas PUPR saat itu, Indra Pomi yang menjabat pada saat itu selaku pemegang Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh hukum, bahkan kini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Bisa jadi kepercayaan kita kepada KPK dalam pemberantasan korupsi makin menipis. (win)