Potret Hukrim

Mahasiswa Kuansing Demo di Kejati Riau Minta Usut Dugaan Kasus Mega Proyek Tiga Pilar

5
×

Mahasiswa Kuansing Demo di Kejati Riau Minta Usut Dugaan Kasus Mega Proyek Tiga Pilar

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, Senin (5/6/2023).

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau terkait dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Korlap aksi, Tio Afrianda meminta pihak Kejati Riau segera menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penganggaran dan pelaksanaan mega proyek tiga pilar ini, yang diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp206,4 miliar.

“Segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Tio, Senin (5/6/2023).

Ia juga mendesak Kejati Riau agar segera menangkap oknum pejabat Kuansing yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah pembangunan gedung 3 pilar di Kabupaten Kuansing.

Sebelumnya diketahui pada 2014 dilakukan penganggaran untuk pembangunan proyek dengan nama tiga pilar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari pembangunan Hotel Kuansing dengan total penganggaran Rp47,7 miliar, gedung kampus UNIKS (Universitas Islam Kuantan Singingi) dengan total nilai proyek
Rp79,4 miliar.

Kemudian pasar berbasis modern dengan total nilai Rp50,1 miliar, gedung abdour rauf dengan total anggaran Rp12,7 miliar. Diketahui proyek yang disebutkan di atas total nilainya berjumlah Rp206,4 miliar.

“Diketahui proyek yang disebutkan di atas diduga bermasalah dan dalam keadaan mangkrak dan tidak jelas status hukumnya sampai hari ini,” jelasnya.

Ia menceritakan, pada 28 Februari 2022 telah dilakukan penggilan oleh Kejari Kuantan Singingi (Hadiman) terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam mega proyek tersebut.

Kemudian lagi pada 1 Maret 2022 Kembali dipanggil 10 orang lagi, untuk tahap penyidikan. Sudah 20 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu.

“Dari 20 orang yang sudah dipanggil oleh Kejari Kuantan Singingi sampai sekarang belum jelas status hukumnya atau bisa disebut juga mangkrak hukum,” ungkapnya.

Mereka meminta H. Sukarmis diadili atas dugaan penyelewengan kebijakan yang telah menyandra Gedung Pertemuan Abdurrauf ke dalam bagian dari kegiatan 3 pilar.

Gedung Pertemuan Abdurrauf yang merupakan bagian dari projek 3 pilar, termasuk dalam pembangunan Hotel Kuansing, pada dasarnya sudah berdiri semenjak lama dan dibangun dengan dana CSR PT. RAPP. Akan tetapi itu masuk di mata anggaran pembangun hotel dan fasilitas pendukung.

“Kami jug meminta pertanggungjawaban dari PT. RAPP sebagai penanggung jawab pengelolah dana CRS di Kabupaten Kuantan Singing atas penelantaran bangunan Gedung Abdurrauf dan PT. RAPP telah mengangkangi perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” tukasnya.

“Lembaga kejaksaan adalah garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum, karena kami memahami, kejaksaan ini adalah upaya dalam mencari kepastian hukum hadir di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) yakin dan percaya bahwa keadilan masih ada di bumi pertiwi ini dan kejujuran para penegak hukum diyakini tegak lurus di bawah sumpah kitap suci Sang Ilahi,” tutupnya. (Putra)