Pekanbaru

KPK DIdesak Periksa Indra Pomi

8
×

KPK DIdesak Periksa Indra Pomi

Sebarkan artikel ini
Indra Pomi Nasution

PEKANBARU – Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP) Teva Idris mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa harta kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pekanbaru Indra Pomi. Pasalnya, kuat dugaan LHKPN yang dilaporkan, tidak sesuai dengan fakta. Selain itu ia juga mendesak agar aliran dana kasus dugaan korupsi proyek Water Front City (WFC) di Kabupaten Kampar diusut tuntas.

“Kami menduga LHKPN yang dilaporkan Indra Pomi hanya sebahagian saja dari harta kekayaan yang dia miliki. Tidak mungkin LHKPN dari seorang Indra Pomi lebih kecil dari LHKPN yang dilaporkan oleh istrinya,” ujarnya.

Teva Iris mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, Indra Pomi melaporkan LHKPN sebesar 1.086.170.000. Sedangkan LHKPN istrinya 1.195.000.000.

“Bagaimana mungkin LHKPN seorang Indra pomi yang sudah beberapa kali memegang jabatan strategis baik di Pemkab Kampar maupun di Pemko Pekanbaru hanya melaporkan LHKPN sebesar 1,086 juta saja. Sedangkan istrinya yang baru menjabat anggota dewan di Kampar selama 5 tahun punya harta yang lebih besar dari Indra Pomi,” ucap dia.

Oleh karena itu, ucap Teva, pihaknya mendesak KPK dan PPATK memanggil dan memeriksa harta kekayaan yang dimiliki Indra Pomi sehingga aliran dana yang mengalir kepada Sekdako Pekanbaru itu bisa ditelusuri.

“Saya kira itu penting dilakukan sebab biar diperoleh titik terang penyebab Indra Pomi punya LHKPN lebih kecil dari Istrinya.” terang Teva Iris.

Selain itu beber Teva, Indra Pomi juga diduga terlibat dalam kasus WFC di Kampar. Pasalnya saat itu Indra Pomi menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar. Ia pun diduga kecipratan aliran dana dari proyek tersebut.

Terkait hal itu, Teva Iris meminta KPK melakukan pemeriksaan kebenaran terlibatnya Indra Pomi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus proyek jembatan WFC ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Dari fakta persidangan Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan senilai Rp 15.198.470.500. Kuat dugaan, proyek tersebut sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pengaturan tender yang dilakukan oleh para tersangka.

Hal ini terlihat jelas dalam amar putusan yang dibacakan dalam hasil sidang dengan nomor putusan: Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2021/Pn. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021.

“Jadi aneh rasanya jika hanya PPK saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Padahal saat itu Indra Pomi memiliki pengaruh dan peran yang sangat besar pada proyek tersebut. Tidak logis rasanya jika Adnan melakukan hal itu tanpa sepengetahuan kepala dinas.

Teva Iris mengatakan, pemenang tender saja sudah jelas diarahkan agar PT Wijaya Karya jadi pemenang. Hal ini sepengetahuan Indra Pomi. Jadi kuat dugaan kolusi tersebut juga sudah direstui dan diketahui oleh Indra Pomi, jelasnya.

Saat ini kata Teva Iris, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk kemuadian melaporkan kasus itu ke KPK. Ia berjanji, PMP terus konsisten untuk memerangi semua bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. (jh/fin)