PEKANBARU – Kontraktor pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir digugat Wanprestasi oleh Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes di PN Pekanbaru dengan nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.
Saat ini gugatan tersebut masuk dalam agenda mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
Usai mengikuti mediasi, Iskandar selaku kontraktor pembangunan RS Cahaya sebagai tergugat merasa heran dengan gugatan yang diperkarakan drg Cahaya terhadapnya. Sebab selama ini, dia merasa telah banyak membantu proses pembangunan di RS Cahaya tersebut.
“Saya merasa aneh dengan gugatan perkara ini. Terus terang saja, sejak awal dimulai pembangunan RS tersebut saya banyak membantu beliau. Contohnya saat pembayaran DP pekerjaan yang dibayar dengan cara mencicil atau berangsur-angsur, pada awal pembangunan Bulan Oktober tahun 2021 lalu,” ungkap Iskandar yang akrab disapa Pablo, Kamis (8/6/2023).
Sebenarnya, terang Pablo, pihak mereka sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Namun tidak pernah ada kata sepakat untuk penyelesaian permasalahan ini.
“Kami pernah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan ini. Selaku kontraktor, saya hanya meminta hak saya terhadap pembangunan RS Cahaya, apa yang sudah terpasang dan kami kerjakan mohon dibayarkan. Namun, pihak mereka beralasan saya tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga menjadi alasan mereka untuk tidak mau membayar hak saya,” terangnya.
Lebih lanjut Pablo mengatakan, seharusnya permasalahan ini digugat oleh pihaknya. Namun saat ini malah pihaknya yang digugat oleh pihak RS Cahaya.
“Seharusnya saya yang menggugat mereka, karena pekerjaan saya di RS Cahaya sudah mencapai 99 persen lebih dan bisa dikatakan selesai. Bagaimana pekerjaan mau selesai tepat waktu? Pembayaran DP saja diangsur-angsur. Selain DP yang diangsur-angsur malah saya pernah dikasih Cek Kosong,” terang Pablo lagi.
Selanjutnya, Yasirwan SH, MH selaku kuasa hukum Pablo mengatakan, pihaknya ingin kasus ini berakhir damai di PN Pekanbaru. Sebab sejak awal permasalahan ini, kliennya selalu mencari win-win solusi di antara kedua belah pihak dan selalu melakukan pertemuan secara kekeluargaan.
“Mediasi tadi belum mencapai kesepakatan. Para pihak masih mencari konsultan Independen dari universitas untuk menilai hasil pekerjaan di RS Cahaya untuk dilakukan mediasi selanjutnya. Intinya saat ini pihak penggugat masih belum mau membayar hak klien kami yang digugatnya,” ucap Yasirwan.
“Tentunya, klien kami ingin permasalahan ini selesai dengan baik dan kekeluargaan, dapat menemukan win-win solusi lah,” tambahnya.
Diketahui, Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes melalui Kuasa Hukumnya Rachmat Isra, SH, menggugat Iskandar SE atas perkara Wanprestasi Nomor Perkara 81/Pdt.G/2023/PN Pbr.
Adapun petitum gugatannya yakni, meminta PN Pekanbaru membatalkan pelaksanaan surat perjanjian pekerjaan (Kontrak) Nomor : 002/KTRK/PRSC/VI/2021, tertanggal 21 Juni 2021 yang di Waarmeking di Notaris Tosca Robert, SH, Nomor : 260/W/TR/VI/2021, tertanggal 22 Juni 2021, Notaris di Pekanbaru.
Menghukum tergugat untuk mengganti Kerugian materil Penggugat sebesar Rp.332.236.568,00,- (tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
Memerintahkan kepada penggugat untuk dapat melanjutkan pembangunan Rumah Sakit kepada kontraktor lain.
Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian immateril penggugat sebesar Rp14.000.000.000,00,- (empat belas Miliar rupiah). (Putra)