Kabupaten Kampar

Konflik Lahan di Desa Kapau Jaya Masih Terjadi, Diduga Ada Oknum DLHK Riau yang Ikut Campur

5
×

Konflik Lahan di Desa Kapau Jaya Masih Terjadi, Diduga Ada Oknum DLHK Riau yang Ikut Campur

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Konflik lahan yang terjadi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar saat ini masih terjadi. Kegiatan aksi terus dilakukan oleh masyarakat dari Desa Kenegerian Bulu Nipis.

Padahal, masyarakat sudah membeli lahan tersebut kepada seorang bernama Surianto (Ayau) di Desa Kapau Jaya, ternyata diklaim oleh oknum kelompok dari desa sebelah yaitu Kenegerian Bulu Nipis.

Baru-baru ini,  Kamis (15/6/2023), aksi tersebut kembali dilakukan, namun aksi kali ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berinisial DCD.

Kuasa Hukum Surianto bernama Albert mengatakan, bahwa aksi lanjutan Kenegerian Bulu Nipis kembali datang ke kebun milik Surianto dengan aksi tuntutan yang sama.

“Mereka mengklaim bahwa objek tanah tersebut masuk wilayah tanah ulayat mereka yang sejauh ini belum pernah kita lihat dan ada pengakuan terhadap keabsahannya dari pihak instansi terkait,” kata Albert, Rabu (21/6/2023).

Kemudian saat itu, kata Albert, ada oknum DLHK Riau berinisial DCD yang datang di lokasi aksi. Yang bersangkutan memang sebelumnya pernah turut diundang dalam beberapa kali dalam pertemuan upaya mediasi dari unsur DLHK.

“Namun yang kita herankan dan pertanyakan pada aksi yang lalu, oknum tersebut bertindak sudah melampaui batas kewenangan yang menurut kita tidak ada relevansinya dengan kapasitas yang bersangkutan terhadap tujuan aksi yang dilakukan kelompok aksi. Hal tersebut bisa kita lihat dari surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada pihak Polres Kampar,” ujarnya.

Tentu pihak Surianto mempertanyakan apa kaitannya oknum tersebut dengan aksi yang terjadi itu. Pada saat itu memang pernyataan oknum itu untuk meredam ataupun menghentikan aksi kelompok masyarakat yang berdemo.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2023 kemarin, pihak Surianto menerima undangan dari DLHK Riau untuk melakukan mediasi terkait permasalahan konflik lahan tersebut.

“Namun memang ada hal yang aneh juga, kita pertanyakan sejauh apa sebenarnya kapasitas yang bersangkutan ini untuk memfasilitasinya. Ini hasil mediasi produknya apa, bisa tidak produk ini nanti punya kepastian hukum, itu yang harus kita pertanyakan,” ungkapnya.

Namun kata Albert di hari yang sama pada tanggal 20 Juni itu, yang bersangkutan ini mendatangi Kantor Desa Kapau Jaya dan mendatangi kebun milik Surianto.

“Yang bersangkutan ternyata mendatangi Kantor Kepala Desa Kapau Jaya. Di sana ada juga masyarakat yang berkonflik dengan klien kami. Ini kan sebenarnya tentu kurang elok manakala ada keinginan, ada undangan mediasi tapi di saat itu yang bersangkutan ini justru mendatangi Kantor Kepala Desa kemudian di sana beliau menyanpaikan hal-hal yang berkaitan kegiatan yang akan mereka lakukan salah satunya mengambil kordinat areal kebun klien kami dan mereka juga mengatakan punya hak untuk menyegel,” imbuhnya.

Menurut Albert, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Sejauh ini pihaknya tidak melihat oknum itu sebagai mediator atau sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kita melihat oknum DLHK ini semakin memperkeruh suasan. Bahkan apa yang dilakukannya tidak menghentikan aksi-aksi juga ke depan. Oknum ini perlu diselidiki sebenarnya ada apa, diminta menyelesaikan masalah secara objektif, tapi beliau malah melakukan keberpihakan, ini tindakannya sudah tidak pantas, apabila ada hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh oknum ini, ya pasti kita melakukan langkah hukum,” tutupnya. (Putra)