PEKANBARU – Konflik lahan yang terjadi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar membuat masyarakat sekitar resah.
Bagaimana tidak, lahan yang sudah dibeli oleh seorang bernama Ayau di Desa Kapau Jaya ternyata diklaim oleh oknum kelompok dari desa sebelah yaitu Kenegerian Bulu Nipis.
Salah seorang masyarakat setempat Desa Kapau Jaya berinisial A mengatakan, bahwa kelompok Bulu Nipis memang berniat untuk mengambil alih lahan atau kebun milik Ayau.
“Berbagai macam cara mereka lakukan untuk mengambil lahan atau kebun Pak Ayau. Hal-hal diluar aturan UUD sering mereka lakukan termasuk seperti kejadian memasang spanduk bahwa tanah milik pak Ayau itu milik mereka,” kata A, Kamis (1/5/2023).
Saat ini katanya, spanduk yang didirikan di lahan milik Pak Ayau oleh oknum tersebut sudah dicabut oleh aparat penegak hukum dan masyarakat setempat karena tidak benar.
Ia juga mengungkapkan bahwa apabila menyangkut wilayah, memang lahan Pak Ayau berada di Desa Kenegerian Bulu Nipis. Tap apabila secara kepemilikan dimiliki oleh Pak Ayau.
“Betul lahan itu dulunya berada di wilayah Kenegerian Bulu Nipis, itu sebelum di mekar kan, setelah desa dimekarkan, secara administrasi masuk ke Desa Kapau Jaya. Disini ada 3 desa, yaitu Bulu Nipis, Kapau Jaya dan Pangkalan Seri,” ungkapnya.
“Jadi secara wilayah kerja mungkin lahan itu masuk ke Bulu Nipis tapi bukan secara kepemilikan, ada perbedaan hak milik di situ, tetapi setahu saya secara aturan UUD tidak ada bukti lahan itu punya Bulu Nipis,” sambungnya.
Masyarakat itu juga menjelaskan, secara kepemilikan perdataan, bahwa dulu terjadi proses jual beli antara masyarakat Desa Kapau Jaya dengan Pak Ayau.
“Lahan itu memang milik Pak Ayau, karena dulu terjadi proses jual beli, masyarakat yang menjual dan Pak Ayau yang membeli. Secara keperdataan sudah lepas hak masyarakat,” tukasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi konflik dalam artian kelompok atau oknum tertentu mengklaim yang bukan hak mereka.
“Jangan lagi ada mengklaim yang bukan hak mereka, yang jelas lahan ini memang sudah pernah kita jual belikan. Jangan lagi kita akui itu hak kita sepanjang tidak diatur oleh UUD,” ujarnya.
“Apabila tidak ada konflik pasti ada ketenangan oleh masyarakat, dan untuk instansi terkait Forkopimda Kampar saya harapkan objektif dalam menyelesaikan perkara ini, tolong sampaikan kepada pihak oknum atau kelompok itu agar tidak memprovokasi warga,” pungkasnya. (putra)












