PEKANBARU – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan 6 payung elektrik di Kompleks Masjid Annur Pekanbaru yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini masih bergulir.
Kerusakan itu diduga akibat adanya penyimpangan pada proyek yang dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPRPKPP) Provinsi Riau tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan pagu anggarannya Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi Rp40.724.478.972,13.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkapan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto. Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
Atas pernyataan SF Hariyanto itu, Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data.
Di saat bersamaan, Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pulbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Hal itu perlu dilakukan untuk menentukan siapa nanti akhirnya yang akan menangani kasus.
“Tujuannya sama, akhirnya (Kejati, red) akan koordinasi dengan Polda, dengan auditor, APIP, akan koordinasi semua,” ujar Marcos, Sabtu (10/6/2023).
Marcos menjamin pengusutan payung elektrik tidak akan tumpang tindih kalau semuanya dikoordinasikan dengan baik. Apalagi telah ada kesepakatan antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam penanganan kasus.
Ia juga menyebutkan, setiap bidang akan saling support untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. “Tujuan kita supporting data ke bidang lain, ke instansi lain,” ucapnya.
Karena proyek payung elektrik didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Marcos mengatakan juga berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait sejauh mana pendampingan, penghitungan dan saran ke pemerintah. (putra)