PEKANBARU – Untuk mengikuti perkembangan penyidik perkara dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Khairul Ikhsan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tunjuk 2 orang jaksa.
Tersangka Khairul sendiri merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau. Dirinya dilaporkan oleh Plt Bupati Kuansing Suhadirman Amby ke Polda Riau atas dugaan penyerangan kehormatan melalui media sosial pada Desember 2022.
Perkara ini ditangani oleh tim penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Status perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada 20 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/64/II/Ditreskrimsus.
Pada Mei 2023, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim melakukan gelar perkara dan menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapor dengan Nomor : B/228/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023.
Kemudia 22 Mei, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/67/V/2023/Ditreskrimsus.
Status tersangka disematkan pada KIC dari Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan rnomor : B/265/VI/2023/Ditreskrimsus yang diterima Pelapor pada 5 Juni 2023. Surat ditandatangani oleh Kasubdit 5 Reskrimsus AKBP Agus Hidayat.
Surat Pembetitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejati Riau. “SPDP kami terima pada tanggal 23 Mei kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/6/2023).
Dalam SPDP itu masih tertera nama KIC sebagai terlapor, kemudian penyidik menindaklanjuti surat tersebut dengan penetapan tersangka pada 30 Mei 2023.
Kini, tim penyidik 5 Reskrimsus Polda Riau sedang melengkapi berkas perkara tersangka. Menurut Bambang, Kejati telah menunjuk dua orang jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan.
Penunjukan jaksa itu tertuang dalam administrasi P-16. “Saat ini, Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara dari penyidik atau tahap I,” ungkapnya. (putra)