PEKANBARU – Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh oknum Dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara. Benny sendiri merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau.
Dia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru awal Juni 2023 kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Atas dakwaan itu, Benny melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi. Putusan sela terhadap eksepsi tersebut juga telah disampaikan majelis hakim.
“Tadi sidang dengan agenda putusan sela,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (14/6/2023).
Putusan sela disampaikan pada sidang yang digelar secara virtual. Di mana Benny mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Eksepsi ditolak,” sebutnya.
Masih dalam sidang tersebut, kata Rionov, majelis memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, sidang berikutnya akan masuk dalam tahap pembuktian. Untuk itu, sebut Rionov, majelis hakim memerintahkan Tim JPU untuk menyiapkan saksi-saksi.
“Lanjut pemeriksaan saksi agenda persidangan berikutnya. Total saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) sekitar 20-an orang, termasuk ahli,” ujarnya.
Tim JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa Benny Sukma Negara dengan pasal berlapis. Yaitu, Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Di mana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. (Putra)












