PEKANBARU – Polemik mengenai sistem Pemilu 2024 mendatang terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Lalu apa tanggapan anggota fraksi PDIP DPRD Riau Sugeng Pranoto tentang plus minus kedua sistem tersebut.
Ditemui, Senin (19/6/23), Sugeng Pranoto mengaku dari awal partainya bertekad untuk patuh terhadap putusan MK. Baik tertutup maupun terbuka.
“Dan kita memang para Caleg sudah dibekali semua untuk tidak terpengaruh dengan keputusan apapun. Para Caleg itu harus siap bertempur apapun sistem Pemilu yang sudah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.
Namun ketika awak media mencoba menanyakan plus minus sistem proporsional tertutup maupun terbuka, Sekretaris Komisi IV DPRD Riau itu mengatakan, bahwa sistem tertutup itu remot 100 persen ada di partai.
“Siapapun yang ditunjuk yang bakal duduk di DPRD misalnya, tidak berdasarkan nomor urut. Sesuai dengan kriteria yang dipegang partai,” ujarnya.
Sementara dengan sistem proporsional terbuka ucap anggota DPRD Riau asal fraksi PDIP itu, ada aturan yang harus dipatuhi partai. Karena tidak berdiri sendiri.
“Kalau yang tertutup kan berdiri sendiri. Itu sepenuhnya hak partai. Karena setiap calon itu tidak dikasih nomor urut. Kalau yang terbuka harus mengikuti aturan UU yang dalam hal ini yang ada di KPU,” ucapnya.
Jadi ucap Sugeng, KPU sudah menetapkan aturan bahwa yang berhak duduk itu adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, tandasnya. (fin)