Pekanbaru

Cuti Bersama Idul Adha, Pemko Pekanbaru Ancam Sanksi ASN yang Tambah Libur

19
×

Cuti Bersama Idul Adha, Pemko Pekanbaru Ancam Sanksi ASN yang Tambah Libur

Sebarkan artikel ini
Cuti Bersama Idul Adha, Pemko Pekanbaru Ancam Sanksi ASN yang Tambah Libur
Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023. Pasalnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai 28-30 Juni 2023.

ASN wajib masuk kerja dan beraktivitas kembali pada 3 Juli 2023 nanti. Pemko Pekanbaru menyiapkan sanksi bagi ASN yang menambah libur pada momen cuti bersama Idul Adha ini.

“Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Senin (26/6).

Diterangkan Bang Obet, sapaan akrabnya, jadwal libur dan cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) tentang Hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 22 Juni yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

SE dimaksud merupakan tidaklanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ungkapnya.

Setelah libur panjang dalam momen Idul Adha 1444 H, lanjut pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini, seluruh ASN dan THL di lingkup Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai 3 Juli 2023.

“Untuk itu, kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang,” tegasnya.

“Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku,” ulas Obet.

Guna memastikan seluruh ASN dan THL bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.

“Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya. (Ades)