Potret Hukrim

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Pembangunan Masjid Raya Dilimpahkan ke JPU

62
×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Pembangunan Masjid Raya Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Akhirnya berkas perkara 4 tersangka pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dinyatakan lengkap. Perkara tersebut dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, melalui serangkaian proses penyidikan, akhirnya berkas perkara 4 tersangka tersebut telah lengkap.

“Berkas perkara telah dinyatakan P-21 pada Senin kemarin,” kata Bambang, Selasa (13//2023).

Kata Bambang, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II terhadap para tersangka,” ungkapnya.

Ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara. Para JPU itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan status penahanan tersangka berada di tangan JPU. Yakni, tetap ditahan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

Pengusutan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (8/3/2023). Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. (putra)