INDRAGIRI HULU – Terkait pelaksanaan pengolahan keuangan desa, diminta agar kepala desa saling berkoordinasi dengan perangkatnya guna percepatan realisasi.
Selain itu agar tertib adminitrasi sesuai ketentuan juknis Peraturan Bupati No.53 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati No.22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengolahan Keuangan Desa.
Hal ini ditekankan Camat Batang Gansal, Basuki,SKM di aula gedung pertemuan yang dihadiri para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa Senin (12/6/2023).
Berhubungan kegiatan lanjut Basuki, bahwa kegiatan fisik dan non fisik di desa termasuk ketahanan pangan, agar ditingkatkan komunikasi dan koordinasi untuk lebih tertib administrasi, sehingga dapat bekerja dan nyata sesuai petunjuk aturan yang ada.
Camat juga mengakui wilayah Batang Gansal ada tiga desa masuk kategori Irama Desa yakni Seberida, Talang Lakat dan Desa Sungai Akar.
Dan tolak ukur masuk irama desa antara lain soal kelancaran akses jalan dan kecepatan realisasi administrasi dalam pengolahan keuangan desa, tukasnya.
Terpisah Kepala Desa Sungai Akar, Mustakim berucap terimakasih pada pemerintah khususnya Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi yang telah memilih Desa Sungai Akar sebagai salah satu desa untuk program irama desa, sehingga dapat memberi motivasi dan semangat,”singkat Mustakim. (fras)