Potret Hukrim

Bangun Rumah Sakit Berujung ke Pengadilan, Ini Penjelasan dari Pemilik

4
×

Bangun Rumah Sakit Berujung ke Pengadilan, Ini Penjelasan dari Pemilik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PEKANBARU – Kontraktor pembangunan Rumah Sakit Cahaya Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir digugat Wanprestasi oleh Drg Cahaya Purnama Sari M.Kes di PN Pekanbaru dengan nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pbr tanggal 8 Mei 2023.

Saat ini gugatan tersebut masuk dalam agenda mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

Usai mengikuti mediasi, Iskandar selaku kontraktor pembangunan RS Cahaya sebagai tergugat merasa heran dengan gugatan yang diperkarakan drg Cahaya terhadapnya. Sebab selama ini, dia merasa telah banyak membantu proses pembangunan di RS Cahaya tersebut.

Saat ini gugatan tersebut telah masuk dalam agenda sidang mediasi, dengan mediator Daniel Ronald, S.H., M.Hum, untuk mempertemukan kedua belah pihak di PN Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum drg. Cahaya masih tetap membuka celah perdamaian, itu hal yang sangat penting. Karena bagi kami perdamaian itu adalah hukum tertinggilah, seperti apa yang disampaikan Hakim Mediator kepada kami pagi tadi saat mengikuti persidangan,” Jelas Ibrar, Jumat (9/6/2023).

Kemudian, Kata Ibrar, terkait penjelasan yang disampaikan oleh tergugat Iskandar atau Pablo kepada media online terkait Down Payment (DP) yang diangsur-angsur, menurutnya, itu bukan dari bagian substansi gugatan.

“Seperti apa yang dikatakan Hakim Mediator tadi pagi, kita tetap pada substansi dari isi perjanjian yang telah disepakati. Terkait DP yang diangsurkan tidak mengurangi maksud dan akselerasi pekerjaan yang bisa dilaksanakan, apa kalau dibayarkan jumlah DP 1,2 miliar sekaligus dapat menyelesaikan pekerjaan awal, kan tidak mungkin,” ujarnya.

Namun menurutnya, kata Ibrar, selaku kuasa hukum, pihaknya fokus melihat pada isi perjanjian saja, pekerjaan selesai tepat waktu apa tidak? Karena di dalam perjanjian itukan jelas dijelaskan, bahwa pekerjaan tersebut berakhir di bulan Desember 2021. Apakah pekerja tersebut selesai? Kan tidak?

“Seharusnya, rekanan tetap berkomitmen terhadap perjanjian yang sudah disepakati, karena kita tahu perjanjian adalah hukum bagi pihak yang mengikat didalamnya,” katanya lagi.

Menurut Ibrar, sejak awal pembangunan RS Cahaya, tergugat sudah diberi kesempatan dan selalu dibantu saat meminta tagihan angsuran pembayaran pembangunan rumah sakit.

“Seharusnya, setelah DP 30% terpenuhi, pembayaran terakhirnya kan 100% diberikan setelah pekerjaan selesai, Namun dalam perjalanan pekerjaan, tergugat kan juga meminta tagihan pembayaran pekerjaan di luar perjanjian kontrak dan itu juga dipenuhi oleh klien kami. Sehingga sampai saat ini, klien kami sudah membayar pembangunan RS Cahaya sebesar 2,8 miliar termasuk DP,” katanya.

Berdasarkan keterangan klien kami, ungkap Ibrar, pembangunan penambahan gedung RS Cahaya yang dilaksanakan tergugat sampai sekarang tidak selesai dan tidak sesuai dengan spek, dan itu sudah diappraisal secara independent oleh RS Cahaya.

“Besi, pipa dan beberapa item yang dipasang tidak sesuai dengan RAB. Sehingga pembangunan penambahan gedung RS Cahaya tidak sesuai dengan rencana awal yang telah di sepakati,” tambah Ibrar lagi.

Selanjutnya, Ibrar menegaskan, pihaknya akan tetap membuka celah perdamaian, dengan menyepakati penunjukkan lembaga independen dari kampus universitas fakultas teknik sipil untuk mengaudit dan menguji bangunan tersebut, dengan kesepakatan biaya ditanggung bersama.

“Celah perdamaian saat ini masih terbuka. Karena, kita ingin pembangunan ini tetap berjalan sesuai kesepakatan awal. Ini merupakan kebaikan dan kesempatan yang diberikan klien kami kepada tergugat,” tutupnya. (Putra)