Pekanbaru

Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Tanah Urug Ilegal

6
×

Polisi Amankan Dua Pelaku Penambangan Tanah Urug Ilegal

Sebarkan artikel ini
Excavator yang digunakan untuk penambangan tanah urug ilegal.

PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menemukan aktivitas tambang tanah urug (tanah timbun, red) tanpa izin usaha di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang, berinsial HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menceritakan, Kamis (11/5/2023), penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa izin.

“Terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dilapangan yang sesuai informasi tersebut,” kata Nandang, Jumat (12/5/2023).

Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan dua pelaku. Selanjutnya perugas membawa HH dan RK beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan 1 buah buku catatan besar warna kuning corak batik,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyelidikan. (Putra)