PEKANBARU – PT. Adimulia Agrolestari (PT AA) mengaku telah menggelontorkan uang hingga Rp13 miliar untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Uang miliaran rupiah tersebut dikeluarkan perusahaan untuk biaya operasional memperlancar pengurusan HGU PT AA. Uang itu juga diberikan untuk eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Provinsi Maluku Utara Muhammad Syahrir.
Fakta tersebut terungkap dalam keterangan saksi Riana, selaku Direktur Pembukuan dan Perpajakan PT AA di Medan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Syahrir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (15/5/2023).
Saat itu majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi mempertanyakan total uang pengeluaran perusahaan dari tahun 2017 hingga 2021 untuk pengurusan perpanjangan HGU.
“Kalau tidak salah sejak dari awal, ada sekitar Rp13 miliar Pak Hakim,” kata Riana.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Fandi menunjukkan bukti-bukti setoran yang dilakukan Riana dihadapan majelis hakim. Uang itu disetorkan Riana kepada General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso di Pekanbaru.
Riana pun tidak menampik bukti-bukti yang disodorkan jaksa KPK tersebut. Bahkan dia memastikan jika semua uang itu diberikan kepada Sudarso.
“Biasanya uang itu saya kirim ke Pak Sudarso. Ditransfer ke rekening PT AA di Maybank Pekanbaru,” katanya.
Bukti transfer dari kurun waktu 2017-2021 itu, jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp4 miliar.
Dalam keterangan pembukuan yang dicatat oleh saksi Riana disebutkan, uang itu untuk pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Kemudian juga ada keterangan biaya operasional lainnya.
Pada sidang sebelumnya, Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham mengaku memberikan uang kepada Syahrir. Uang itu, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.
Sudarso dalam keterangannya membenarkan jika dirinya telah memberikan uang sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura) kepada terdakwa Syahrir, dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diserahkannya di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, Kamis (2/9/21) sekira pukul 20.00 WIB.
Senada dengan Sudarto, Frank Wijaya selaku komisaris PT AA membenarkan jika pihaknya memberikan uang untuk terdakwa Syahrir. Frank menyebutkan, permintaan uang itu untuk memperlancar proses perpanjangan HGU.
Uang itu sebut Frank, dikeluarkan dari brankas salah seorang pemegang saham PT AA lainnya yakni Hadi Ngadiman. Uang yang dikeluarkan Hadi untuk keperluan perpanjangan HGU itu sebesar SGD150.000.
JPU mendakwa Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, Rumah Toko (Ruko), kendaraan dan lainnya. (Putra)












