Pekanbaru

Napi dan Pegawai Lapas di Pekanbaru Kendalikan Narkoba

6
×

Napi dan Pegawai Lapas di Pekanbaru Kendalikan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Riau interogasi keterlibatan napi dan sipir Lapas.

PEKANBARU – Masih ada narapidana Lapas di Pekanbaru yang mengendalikan Narkoba di balik jeruji besi. Hal tersebut berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang haram berupa 7 kg sabu. Polisi berhasil mengamankan pegawai Lapas Narkotika Rumbai yang berperan sebagai kurir.

Selain itu, polisi juga mengamankan salah satu narapidana Lapas Narkotika Rumbai sebagai dalang atas peredaran narkoba 7 kg sabu tersebut.

Tidak hanya itu saja, ternyata masih ada 3 orang narapidana lainnya yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. 3 orang narapidana tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Narapidana tersebut diketahui bernama Rudi Hartono, Robi Cahyadi dan Norman terendus petugas kepolisian.

“Tim mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. Selanjutnya tim melakukan pengintaian di lokasi rawan yang dilalui kurir Narkoba,” ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Rabu (24/5/2023).

Setelah menunggu beberapa saat, kurir yang membawa Narkoba 1 kilogram lewat menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit BM 2279 YX. Dalam jok motor tersebut disimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.

“Dari hasil penangkapan Ramzi, tim meminta keterangan dan dirinya mengaku diperintahkan Norman (Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru) untuk mengirimkan barang haram tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, petugas meminta keterangan kepada Norman, dirinya mengaku kalau dirinya diperintahkan oleh Robbi Cahyadi. Tak sampai disitu, Robbi Cahyadi juga mengelak kalau dirinya mengendalikan peredaran narkoba, dirinya mengaku diperintahkan Rudi Hartono.

“Kita juga melakukan penangkapan kepada Rudi Hartono yang diduga menjadi penghubung kedua narapidana lainnya. Ketiga narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tutup jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34) juga terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau dan akan mendapat upah Rp35 juta.

Hal tersebut terungkap usai dirinya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau bersama satu orang napi bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram.

Wassidik Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Defrianto mengatakan oknum petugas lapas tersebut dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil mengirim barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp5 juta per satu kilogram jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang,” ujar AKBP Defrianto.

Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, IS bersama saudaranya HO dibekuk Polda Riau di Depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023. (Putra)