PEKANBARU – Dari17 provinsi yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) gubernur pada tahun 2023 ini, salah satunya Gubernur Riau, Syamsuar. Sesuai dengan aturan, gubernur harus menyampaikan laporan pertangungjawaban (LPJ) selambat-lambatnya 2 bulan sebelum AMJ berakhir di depan sidang paripurna DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Riau Edy M Yatim saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu dari 17 gubernur yang akan AMJ tersebut adalah Gubernur Riau.
“Mendagri secara jelas menyampaikan ke publik bahwa ada beberapa kepala daerah yang akan memasuki AMJ termasuk Gubernur Riau, Syamsuar yang akan berakhir masa jabatannya pada 17 September mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).
Menurut politisi Partai Demokrat itu , jika AMJ Gubri berakhir, maka ada mekanisme yang harus dilalui. Dalam aturan Gubernur harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban AMJ. Meliputi laporan masa anggaran, dan laporan akhir masa jabatan.
“Selambat-lambatnya LPJ 2 bulan sebelum masa AMJ disampaikan dalam sidang paripurna,” ujar Edy Yatim.
Kendati begitu sebut Edy, kabarnya Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Mendagri. Tetapi dalam aturan juga disebut DPRD Riau bisa menyurati Gubri bahwa AMJ Gubri berakhir pada 17 September 2023.
“Jadi LPJ harus dilakukan Gubri sebagai kepala daerah, dalam hal tugas-tugas pelaksanaan pemerintahan bertanggung jawab kepada DPRD Riau,” ucapnya.
Berbicara mengenai siapa yang menjadi Pj Gubri, Edy mengatakan bahwa kemarin Komisi I DPRD Riau sudah mencoba mendalami mekanisme pengajuan kepala daerah.
“Kemarin juga kita sudah ke Banten dan Gorontalo. Jadi kalau Pj baru itu mekanismenya bertahap. Artinya, pengajuan masing-masing fraksi di DPRD maupun dari Kemendagri. Nanti ada tim penilai akhir di kementerian siapa yang direkomendasikan, siapa yang diusulkan sebagai calon yang dipilih presiden sebagai mandataris presiden di daerah,” tandas Edy. (fin)