potret24.com -Tersangka dugaan korupsi kasbon APBD Tahun 2005-2008 bernama Deari Zamora yang nilainya mencapai Rp116 miliar sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke JPU, Rabu (10/5/2023). Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Tim JPU melanjutkan proses penahanan terhadap Deari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) untuk disidangkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Deari Zamora merupakan anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022, dan dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Kemudian Deari Zamora menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023). Dia langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap.
Untuk informasi, penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari Zamora merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015, dalam perkara Thamsir Rahman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.
Dari hasil penyidikan, Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya. Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perkara ini, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar. Dana itu sebagian lagi dikorupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.
Thamsir Rachman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar. (…)