PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan Tahun Anggaran 2021.
Empat orang tersangka tersebut berinisial SY, AM, AB, dan IC. Adapun jabatan pada ersangka yaitu untuk SY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih tahap 1 dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti.
“Jadi sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini masih dalam tahap 1 dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti,” ujar Bambang, Rabu (24/5/2023).
Ia mengungkapkan, tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus tersebut, hanya saja jaksa peneliti masih mempelajari beberapa kelengkapan syarat.
“Jaksa peneliti masih mempelajari kelengkapan syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau itu, Rabu (8/3/2023).
Hasil gelar disimpulkan bahwa SY, AM, AB, dan IC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PPUPR PKPP Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Bambang, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.(putra)