Potret Bisnis

Kadisdik Pekanbaru: Sekolah Dilarang Menjual LKS

5
×

Kadisdik Pekanbaru: Sekolah Dilarang Menjual LKS

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal

Pekanbaru – Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal memberikan peringatan keras kepada para sekolah dibawah naungan OPD nya untuk tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

Penegasan itu dilontarkan Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal lantaran bertolak belakang dengan peraturan.

“Larangan itu diatur tegas di Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” ujarnya, Jumat (12/05/2023).

Menurutnya, penjualan LKS di sekolah merupakan pelanggaran ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Akan ada konsekuensi hukum jika kedapatan menjual LKS di sekolah.

Selain dikenai sanksi dari pihaknya, pihak penjual LKS dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan. Apalagi jika pihak sekolah melakukan penjualan LKS dalam bentuk pemaksaan terhadap siswa.

“Konsekuensinya ada. Kalau terbukti, pasti kita kenakan sanksi karena menciderai institusi pendidikan,” tegasnya.

Abdul Jamal meminta para orang tua untuk melaporkan kepada pihaknya jika sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Dengan begitu, pendidikan di Kota Pekanbaru tidak terciderai oleh para pihak tidak bertanggung jawab.

Ditambah lagi saat ini, pendidikan termasuk program prioritas Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun agar anak-anak di Pekanbaru jangan sampai tidak bersekolah.

“Segera laporkan ke kami,” pungkasnya.(ads)