Potret24.com – Seorang mantan Kepala Desa Alahan di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu bernama Jon Kardison (49) terbukti melakukan korupsi dana APBDes tahun 2017 sebesar Rp226 juta lebih.
Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam amar putusannya menyatakan, Jon Kardison dan bendahara Efri Sandra, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jon Kardison dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” kata Yuli, Kamis (11/5/2023)
Hakim juga menghukum Jon untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara terdakwa Efri Sandra divonis selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total sebesar Rp226.512.000. Namun uang itu telah dibayarkan kedua terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Andra Putra dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 sebesar Rp1.498.383.400.
Terdakwa dengan sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa. Kemudian, mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang dalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017.
Para terdakwa melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Keduanya, melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD.
Berdasarkan audit inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 21/ITDA-PKPT/LHA/2022 tanggal 09 Maret 2022, ditemukan kerugian negara sebesar Rp226.506.217. Rinciannya, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Jon Kardison sebesar Rp115.056.760 dan terdakwa Efri Sandra sebesar Rp111.449.457. (**)